JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyanggah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan mobil dinas yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Yuddy mengatakan, KPK harus melihat kepentingan penggunaan mobil dinas tersebut.
"Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi. Pakai mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/07/2016).
Yuddy mengatakan, KPK tidak bisa memukul rata terkait penggunaan mobil dinas yang tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Untuk yang sifatnya penting dan perlu, Menurut Yuddy, pejabat boleh menggunakan mobil dinas.
"KPK dalam mengeluarkan pernyataan lihat bahasa hadis itu ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua. Presiden ke Solo kan pulang ke rumahnya apa harus mobil sendiri? Kan ada yang melekat mobil kepresidenan," kata Yuddy. (*)