SEMARANG (KRjogja.com) - Sebanyak 3.948 nara pidana se Jateng pada Idhul Fitri 1437 Hijriah, mendapatkan remisi. Dan, 68 napi diataranya pada, Lebaran,Rabu (06/07/2016) langsung bebas meninggalkan lembaga pesyarakatan maupun rumah tahanan.
Adapun penyerahan  Surat keputusan pengurangan hukuman itu, kemarin  diserahkan Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono usai Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah kompleks LP Kedungpane Semarang.
Bambang Sumardiono menjelaskan  pemberian remisi  merupakan bentuk perhatian negara terhadap warganya yang sedang menjalani hukuman pidana."Jadi, negara tetap memberi perhatian, memberi sesuatu kepada warganya yang sedang menjalani hukuman", ucapnya.Â
Menurut Kakanwil Kemenkumham secara keseluruhan terdapat 3.948 narapidana di seluruh LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 68 di antaranya langsung bebas. (Cry)