JAKARTA (KRjogja.com) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan dimaksudkan sebagai upaya pengampunan bagi para koruptor.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat mencanangkan program pengampunan pajak di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (1/7/2016).
Presiden menyebut UU Pengampunan Pajak ini merupakan sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun selalu dihadapi. Pencanangan UU Pengampunan Pajak tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
"Tujuannya jelas, pemerintah ingin Tax Amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, rakyat kita, dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorang. Saya juga ingin menegaskan, Tax Amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak! Tapi yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," tegas Presiden di awal sambutannya.
Presiden turut mengajak seluruh masyarakat, utamanya kalangan dunia usaha, untuk membawa kembali ke Indonesia dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Presiden berharap masyarakat untuk dapat berperan dalam pembangunan Indonesia.
"Kita semuanya hidup di negara kita Indonesia, mencari makan, mencari rizki semua di bumi Indonesia. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang Bapak/Ibu simpan di luar, dengan adanya payung hukum UU Tax amnesty ini, bisa berbondong dibawa kembali ke negara yg kita cintai untuk pembangunan negara kita," ajak Presiden. (Sim)