PNS Wajib Masuk pada 11 Juli

Photo Author
- Rabu, 29 Juni 2016 | 00:33 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti kepada bawahannya pada 11-15 Juli 2016 atau setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir. ‎

Yuddy meminta setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri, aktivitas instansi pemerintah mesti berjalan normal.

Dikutip dari Menpan.go.id, Selasa (28/06/2016), imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Melalui surat tersebut, Yuddy mengimbau supaya tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS sesudah cuti bersama Idul Fitri guna optimalisasi pelayanan publik.

"Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK, keiimigrasian, BPJS Kesehatan serta layanan publik lainnya yang bersifat mendasar atau urgent," dia menjelaskan.

Dia meminta, imbauan tersebut dilanjutkan sampai unit terendah. Para pimpinan juga melakukan monitoring untuk menjaga kedisiplinan. "Ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun TNI dan Polri," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X