BPOM Tak Tangani Vaksin Palsu, Karena..

Photo Author
- Selasa, 28 Juni 2016 | 20:35 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, vaksin palsu yang beredar di sarana kesehatan resmi seperti rumah sakit, klinik, dan rumah sakit bersalin bukan kewenangannya untuk menangani.

"Sesuai dengan peraturan dari Kemenkes kami tidak ikut dan kami tidak diundang masuk dan mengetahui proses pengadaan vaksin tersebut di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya," kata Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT, M.Pharm dalam keterangannya, Selasa (28/06/2016).

Menurut Bahdar, ada beberapa peraturan yang membuat BPOM tidak bisa bertindak banyak ketika mengawasi vaksin palsu di sarana kesehatan resmi.

"Vaksin palsu ini memang memasok ke sarana kesehatan resmi tapi saya katakan masuknya itu dari jendela dan keluarnya ya dari pintu belakang," ujarnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X