JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menegaskan, seluruh Warga Nahdlatul Ulama (NU) terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan kepesertaan yang diperuntukkan bagi mereka pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
"Namun, tidak menutup kemungkinan untuk terdaftar sebagai Penerima Upah (PU) bagi pengusaha di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jadi perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga NU ini bisa diwujudkan segera, dan mereka dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan tenang,†kata Ilyas di kantor PBNU Pusat, Jakarta, Senin (27/6/2016) malam.
Ia mengatakan hal itu menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 15 Juni 2016 yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang mengatur teknis pelaksanaan dari Nota Kesepahaman sebelumnya. PKS Nomor: PER/128/062016 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Warga Nahdlatul Ulama tanggal 27 Juni 2016 ditandatangani oleh E Ilyas Lubis, selaku Direktur Perluasan
Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan dengan Dr. Ir. H. A Helmy Faishal Zaini, selaku Sekretaris Jenderal PBNU.
"Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaannya optimal dalam hal kepesertaan dan perlindungan bagi Warga NU. Kerja sama yang terjalin ini juga tidak hanya mencakup perlindungan bagi Warga NU, tetapi juga dalam hal kolektibilitas iuran," tandas Ilyas. (Ful)