BPJSTK Mobile Beri Perlindungan Seluruh Peserta

Photo Author
- Sabtu, 25 Juni 2016 | 19:45 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia segera terwujud dengan hadirnya aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

Hadirnya fitur baru layanan pengaduan pada aplikasi BPJSTK Mobile ini semakin mempermudah tugas para petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. "Dan fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja," kata Agus di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

 

Apabila data yang tertera tidak sesuai, jelasnya, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan menjadi bahan laporan awal petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, akan mengawasi dan memeriksa perusahaan atau pemberi kerja untuk mematuhi regulasi mengenai jaminan sosial. "Saat ini ada 132 Petugas Pemeriksa yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X