‎BANDUNG (KRjogja.com) - Sebanyak 89 produk hukum di wilayah pemerintahan kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).‎ Sementara itu, untuk perda yang diproduksi Pemprov Jabar tidak satupun yang dievaluasi atau dicoret.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Jeje Budi Prasetyo mengatakan, puluhan produk hukum itu meliputi perda, perbub, hingga perwal dari kabupaten/kota. ‎Menurut dia, daerah di Jabar yang paling banyak dikaji peraturannya adalah Kota Banjar.
"Dari informasi yang kami terima, Kemendagri masih mengevaluasi dan mengkaji 89 peraturan ini. Dan puluhan perda ini tidak masuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pekan ini," katanya di Bandung, Kamis (16/06/2016).
Menurutnya, kementerian menyatakan ke-89 produk hukum tersebut masih dikaji belum dibatalkan oleh Presiden.‎ Ke-89 produk hukum tersebut ternyata datang dari Kemendagri yang ditembuskan ke Pemprov Jabar.
"Terkait kata pembatalan perda sendiri sejauh ini kami menilai belum jelas, apakah ada sejumlah perda di Jabar yang turut dibatalkan. Itu masih belum jelas, yang pasti 89 perda ini masih dikaji belum dibatalkan,†katanya.
Budi menuturkan, adapun latar belakang evaluasi peraturan-peraturan tersebut dikarenakan mempersulit kemudahan usaha serta peraturan yang diskriminatif. Ia menambahkan, pembatalan tersebut bersifat otomatis. Yang kedua, pembatalan memungkinkan jika ada yang menyangkut perubahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi. (*)