JAKARTA (KRjogja.com) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP dan PA) Yohana Yembise segera menyiapkan berbagai program sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut Perppu Kebiri.
Menteri PP dan PA juga diminta membuat kampanye masif dan kreatif anti kekerasan kepada anak untuk menggerakkan seluruh lapisan masyarakat melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris.
Menurut Fahira donesia sudah 14 tahun punya UU Perlindungan Anak, tetapi pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim. Bahkan banyak orang tua, tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak. Karena itu, tak heran, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.
"Kondisi ini makin diperparah dengan keraguan masyarakat melapor ke pihak berwenang jika di lingkungannya ditemukan indikasi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Ini semua karena tidak adanya kampanye anti kekerasan anak yang masif dan kreatif,†ujar Fahira Idris, saat Rapat Kerja dengan Menteri PP dan PA di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/06/2016).
Fahira mengungkapkan, nanti saat Perppu pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan anak disetujui DPR, Kementerian PP dan PA harus sudah siap menyosialisasikan konten-konten penting dari Perppu ini ke masyarakat luas. (*)