JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai perlu dilakukan reformasi penyelenggara haji, yang meliputi aspek kelembagaan tata kelola keuangan, dan operasional pelayananan.
Rekomendasi ini disampaikan saat jajaran pengurus KPHI dipimpin Ketuanya Samidin Nashir menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta). Saat menerima pengurus KPHI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Mensesneg Pratikno.
Menurut Samidin Nashir, secara keseluruhan ada beberapa rekomendasi dari KPHI yang perlu dilakukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Rekomendasi itu diantaranya, aspek Pengawasan organisasi dan tata kerja maupun petugas. "Presiden Jokowi sangat merespons positif atas rekomendasi yang telah diberikan oleh KPHI,†kata Samidin kepada wartawan usai bersama pengurus KPHI diterima oleh Presiden.
Samidin mengatakan, Presiden Jokowi telah menugaskan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera dilaksanakan Rapat Terbatas guna memecahkan persoalan yang demikian banyak.
Dalam rekomendasinya kepada pemerintah, KPHI juga mengusulkan restrukturisasi Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH), dan persiapan petugas haji yang lebih profesional. (sim)