Kasus Rocky Gerung Dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 18:13 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung

Krjogja.com - JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak lagi tangani kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Pengamat Politik Rocky Gerung. Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (07/08/2023).

"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Ade mengatakan, pihaknya juga melimpahkan barang bukti dan Berita Acara Klarifikasi (BAK) para saksi, baik itu, saksi pelapor, saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum tata negara dan sosiologi hukum.

[crosslink_1]

"Adminisrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para saksi yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan," tandas dia.

Sebelumnya, ada tiga laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang seret Pengamat Politik Rocky Gerung

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X