Krjogja.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Kehadiran dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartaba,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Jumat (18/08/2023).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.
Adapun ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.
Agusman berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, yang mencakup sebagai berikut penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.
Kemudian pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.
Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology.
Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.
Dijatakan, untuk lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, (IAKD)Hasan Fawzi mengatakan, akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana. (Lmg)