krjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, mengungkapkan terdapat oknum di sebuah bank yang dengan sengaja menjual data pribadi nasabahnya. Namun, bank tersebut telah mendapatkan sanksi denda.
"Dua hari yang lalu saya tandatangan ada beberapa bank saya tidak mau sebutin ya, kita denda, karena dia membocorkan data pribadi nasabah," kata Budi Arie dalam webinar Kominfo dengan tema 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' Senin (21/8/2023).
Menurutnya, perilaku yang dilakukan bank tersebut merupakan tindakan ilegal lantaran membocorkan sekaligus menjual data pribadi nasabah untuk kepentingan pribadi.
"Ada satu bank, saya nggak usah sebutin banknya, kita tandatangan, kita suratin kita denda. Karena mereka membocorkan data nasabahnya untuk dijual dan saya yakin itu ilegal. Maksudnya, ini datanya misalnya ada sekian, 10 juta nasabah dijual itu udah, jadi komoditas itu, jadi oknum-oknum di perusahaan itu," jelasnya.
Padahal data pribadi nasabah itu merupakan hal yang berharga. Seharusnya pihak bank harus bisa menjaga keamanannya agar tidak bisa bocor apalagi dijual.
"Jadi, yang berharga ini bukan emas, bukan berlian, data itu komoditas yang mahal, apalagi perkembangan artificial intelligence ke depan, data luar biasa," katanya.
Oleh karena itu, Kominfo dan lintas Kementerian Lembaga terus berkolaborasi untuk memberantas kejahatan dibidang digital, termasuk mencegah terjadinya jual beli data nasabah diperbankan.
"Kolaborasi ini harus terus-menerus lintas Kementerian lembaga untuk mengurangi kejahatan di bidang digital, karena kemajuan teknologi digital kejahatannya pun makin canggih makin kompleks makin dasar," pungkas Budi Arie Setiadi.(*)