Krjogja.com - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya mencapai Rp 139,04 triliun. Selain itu, guru, korban PHK, hingga ibu rumah tangga merupakan korban pinjaman online (Pinjol) ilegal terbanyak di Indonesia.
Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan terus memutuskan akses atau take down aplikasi pinjol ilegal, seperti investasi bodong yang beredar di masyarakat.
"Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama-sama menertibkan pinjol ilegal ini. Kita kan tugasnya memantau situs-situsnya, OJK melakukan pengawasan dan pemberian izinnya," ujar Budi Arie, kepada media, di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8).
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal. Bahkan bulan Agustus 2023 sudah ada 90 situs pinjol yang sudah di takedown.
Budi pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan bijaksana dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat diminta untuk paham dan membaca syarat dan ketentuan berlaku pada produk keuangan yang ingin digunakan sehingga tak terjerat dengan pinjol. Bahkan ia pun tak segan mengingatkan untuk tidak meminjam uang jika tidak sangat membutuhkan.
"Jangan minjem nggak tahu bunganya berapa baru pusing bayarnya. Kalau nggak perlu banget jangan minjem lah," tuturnya.
Banyak Penipuan
Di sisi lain, ia menerangkan banyak situs ilegal berkedok keuangan menyerupai situs legal, misalnya ada seorang konsumen yang ingin bertransaksi di PT POS legal, namun karena ada website lain atau ilegal yang menyerupai, konsumen tersebut terjerat di situs ilegal.
"Contoh, misalnya nih website PT Pos, kita tahunya legal ternyata di lain (ilegal) dia (situs) nyamar, akhirnya dia hack data kita. Kita taunya nama PT Pos," ucap Arie itu.
Lebih lanjut, ia meminta jika masyarakat menemukan situs pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kominfo, nantinya pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.
"Kita himbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Kalau ada laporan pinjol-pinjol ilegal laporkan saja ke kami, pasti kami eksekusi, kami takedown karena banyak yang nyamar juga," tandasnya. (*)