Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkapkan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek. KLHK pun menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang dinilai menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers secara virtual yang dkutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/08/2023).
Ia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," terangnya.
Baca Juga: Ganjar Kunjungi Ponpes Al Munawwir Krapyak, Ajak Nahdliyin Jaga Keutuhan NKRI
KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK. Lokasi yang dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor. "Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujarnya.
Siti Nurbaya menambahkan, salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras. (*)