MenPANRB Tegaskan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Sampai Akhir 2024

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 02:15 WIB
 MenPAN RB  no 2 dari Kanan Abdullah Azwar Anas usai menjadi pembicara di BRIN Jakarta, Selasa (5/9/2023) .   (Rini Suryati)
MenPAN RB no 2 dari Kanan Abdullah Azwar Anas usai menjadi pembicara di BRIN Jakarta, Selasa (5/9/2023) . (Rini Suryati)

 

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai menjadi pembicara di BRIN Jakarta, Selasa (5/9/2023) mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga kerja honorer hingga akhir 2024 nanti.

"Sesuai dengan arahan presiden, tidak akan ada PHK massal. Honorer mestinya 28 November selesai ya. Tetapi, ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan presiden, tidak akan ada PHK massal,” kata MenPAN.

Baca Juga: JCW Dorong Kreativitas dan Pemasaran Produk

Atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kebijakan untuk menghindari penurunan pendapatan tenaga honorer serta pemberatan anggaran. Maka dari itu, dia menjamin bahwa status tenaga non-ASN masih aman hingga Desember 2024, karena telah ada kesepakatan untuk menunda penghapusan yang diatur dalam UU tersebut.

“Insya Allah non-ASN ini masih aman, karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” terangnya.

Dasar hukum kebijakan ini, Anas mengaku pihaknya sedang menyiapkan aturan baru.

“Ya, yang jelas diundur. Nanti akan ada aturan berikutnya,” tegas mantan bupati Banyuwangi itu.(ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X