Krjogja.com - SURABAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengharamkan umat Islam menggunakan Artificial Intelligence (AI) sebagai rujukan meminta fatwa. Hal itu disampaikan oleh Penanggung Jawab Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, KH Hasan Nuri Hidayatullah dalam poin rekomendasi hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (MuNas-KonBes) tahun 2023.
"Kaitan dengan kecerdasan buatan tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya kepada AI. Dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani. Jadi kalau disimpulkan, dilarang atau diharamkan atau tidak boleh. Dia belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa, karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin," tegas Hasan.
Hasan beralasan, meski AI adalah kecerdasan buatan yang dapat melampaui apa yang dimiliki manusia, namun AI diyakini masih memiliki keterbatasan dan bersifat halusinasi. "Masih ada halusinasi dan ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut," kata Kiai Hasan.
Apalagi, lanjut Kiai Hasan, Artificial Intelligence mayoritas diproduksi oleh perusahaan digital milik asing yang basisnya nonmuslim. Sehingga, pada hasil rekomendasi MuNas-KonBes kali ini PBNU masih menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang diharamkan dalam tujuan khusus mencari rujukan fatwa.
Kendati demikian, jika di kemudian hari AI sudah dapat didominasi oleh para cendekia muslim dan para ahli fatwa di dalamnya, maka PBNU tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan ulang hasil rekomendasi dari MuNas-KonBes yang menjadi keputusan di tahun ini. (*)