Hari Terakhir Daftar CPNS 2023 dan PPPK di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Berkas

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 07:10 WIB
PNS di lingkungan Pemkab saat mengikuti apel. (Foto: Driyanto/KR dok)
PNS di lingkungan Pemkab saat mengikuti apel. (Foto: Driyanto/KR dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK.

Untuk daftar CPNS 2023 dan PPPK di SSCASN dapat dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id

Merujuk update terakhir Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 6 Oktober 2023, total pendaftar CPNS 2023 telah mencapai 960.038 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding pendaftar PPPK Guru 396.221 orang, PPPK Nakes 344.528 orang, dan PPPK Teknis 620.447 orang.

Baca Juga: Bukan Nama Kota, El Nino Adalah Fenomena Pemanasan Suhu

Adapun total jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun ini sebanyak 572.496 formasi. Komposisi kebutuhan tersebut antara lain sebesar 28.903 formasi untuk CPNS 2023, dan 543.593 formasi PPPK 2023.

Meski menyisakan waktu tinggal sehari, proses pendaftaran CPNS 2023 cepat dan tidak ribet. Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Yenny Wahid Minta Penegak Hukum Tegas Pada Kasus Anak Anggota Dewan PKB

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X