Krjogja.com - JAKARTA - KPK langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).
Kusdi merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu siang. Namun, hanya Kusdi yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Mumammahad Hatta telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (*)