Anggota DPR RI, Riyanta Tegaskan MK Pengawal Konstitusi

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:59 WIB
Riyanta SH
Riyanta SH

Krjogja.com - YOGYA - Dinamika politik terutama pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batasan umur 40 tahun sebagai syarat Capres Cawapres menuai beragam tanggapan.

Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota DPR RI Komisi II Riyanta SH menegaskan keputusan MK semestinya disikapi sebagai pembelajaran terurama terkait aturan dalam politik. Sebab, menurut Riyanta dalam tugasnya MK adalah sebagai pengawal konstitusi.

"Kita harus percaya MK sebagai pengawal konstitusi dibentuk oleh negara sebagai lembaga yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Nah, dan yang perlu diingat oleh seluruh masyarakat adalah prinsip pengadilan tidak boleh menolak mengadili," jelasnya.

Baca Juga: Babinsa Koramil Waropen Bawah Jaga Ketahanan Pangan Petani Kampung Daimboa

Lembaga MK menurut Riyanta diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum yang dihasilkan konstitusional atau tidak. "Jika produk legislatif tersebut dinilai tidak konstitusional, MK tersebut berhak untuk tidak memberlakukannya,"ungkapnya.

Saat ini diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab.

Bahkan, Riyanta menyampaika tugas MK bukan mengawasi UU tetapi memutus bila ada permohonan yudisial review. Oleh karena alasan ini, Mahkamah Monstitusi bertugas memutuskan bila ada permohonan yudisal review.

Baca Juga: Cholid Mahmud Tegaskan Jangan Sampai Kekayaan Negara Dikuasai Segelintir Elite Ekonomi

"Jadi hemat saya, jadikan Keputusan MK ini sebagai pembelajaran politik bagi semua anak bangsa," pungkas Riyanta. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X