Putusan MK Harus Ditindaklanjuti dengan Revisi UU Pemilu

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Krjogja.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima.

Ia mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.

Baca Juga: Prajurit Yonif 200/BN Ajak Murid SD Kampung Soba Senam Wisisi

Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang. Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti.

"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.

Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang. Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X