Pelamar CASN 2023 Diminta Tidak Bertransaksi dengan Oknum Seleksi

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS


KRjogja.com - JAKARTA - Pelamar seleksi calon ASN tahun 2023 untuk formasi CPNS dan PPPK diminta lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjajikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai dengan saat ini telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait adanya pengangkatan menjadi ASN. Terkait surat palsu tersebut, BKN sudah menyampaikannya kepada masyarakat melalui media sosial BKN.

Demikian Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran pers nya,Di Jakarta Kamis (19/10/2023) menegaskan agar pelamar seleksi tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. “Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka,” terangnya.

Baca Juga: Rakic dan Esswein Bakal Turun Lawan Persikab, Begini Kata Kas Hartadi

Selain itu menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat kita yang meskipun sudah tahu hal tersebut tindakan ilegal, tetap nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan bahwa pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi. Ia juga menyoroti jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.

“Bagi pelamar yang menggunakan oknum seleksi untuk diangkat jadi ASN secara instan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang, artinya pelamar tersebut telah bertransaksi dengan oknum. Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” pungkasnya pada Kamis, (19/10/2023) di Jakarta. Dalam hal ini BKN melibatkan bantuan pihak berwajib dalam penanganannya.

Baca Juga: Sah! Pasangan Anies - Cak Imin Pendaftar Pertama di KPU

Terkait proses seleksi, Haryomo juga mengingatkan bahwa tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya dengan nominal tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.

“Seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan seperti tahun-tahun sebelumnya, proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau,” tegasnya.

Adapun tahapan seleksi saat ini tengah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah. Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama 5 (lima) hari kerja (19 – 23 Oktober 2023).(Ati)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X