Tok! MK Tolak Gugatan Maksimal Umur Capres-Cawapres 70 Tahun

Photo Author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 12:42 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)


KRjogja.com, Jakarta - Gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden terkait maksimal umur capres-cawapres 70 tahun sudah diputuskan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Caleg Perempuan Gerindra DIY Ungkap Alasan Di Baliknya

Gugatan disampaikan pemohon Rudy Hartono agar maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun. Usia seseorang menurutnya sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X