Krjogja.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Peabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen LHKPN Firli yang disita meliputi periode 2019-2020 dan 2021-2022.
"Penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak .
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Karena, dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pangdam Cenderawasih Minta Prajurit Bijak Gunakan Medsos
Menurut Ade, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus ini. (*)