Krjogja.com - JAKARTA - Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061. Sedianya kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2041, namun masa perpanjangan selama 20 tahun.
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya, kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Pro Kontra Nyamuk Wolbachia, Pakar UGM Ungkap Fakta
Menurut Arifin, kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, untuk masalah teknis seperti pengeboran, tetap dilakukan oleh PTFI.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.
Karena itu, ucap dia, PTFI saat ini juga fokus dalam pertambangan bawah tanah. "Sekarang fokus di-underground tetapi juga banyak di bawah-bawah itu," tuturnya. (*)