Soal Biaya Haji 2024, Wapres RI Ingatkan Jangan Sampai Beratkan Jemaah dan BPKH

Photo Author
- Minggu, 19 November 2023 | 07:45 WIB
Jemaah kloter 58 pulang haji (foto:Abdul Alim)
Jemaah kloter 58 pulang haji (foto:Abdul Alim)

KRjogja.com, JAKARTA - Penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 dapat dibuat secara proporsional dan tidak memberatkan jamaah haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi lebih besar bahkan separuh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH. Sehingga kadang hasil dari perkembangannya itu tergerus," ucap Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Kiai Haji (KH), Ma'ruf Amin di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Nah kalau itu dibiarkan, modalnya akan habis. Maka karena itu sumbangan ini saya kira tetap masih tetap diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh [jemaah haji], tapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH," imbuh dia.

Oleh karena itu, kata Ma'ruf, perlu dibuat secara proporsional antara penentuan biaya haji dan subsidi. "Karena itu supaya dibuat secara proporsional. Jika kemarin 50 persen, jangan 50 persen," sambung dia.

Ma'ruf pun menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan BPIH 2024 dengan 30 persen subsidi dan 70 persen uang jemaah.

Usulan BPIH tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, (13/11/2023). Kemenag RI sebelumnya mengusulkan agar BPIH 2024 rata-rata sebesar Rp105.095.032,34 atau senilai Rp105,09 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp15,04 juta, di mana BPIH pada tahun 2023 yakni Rp90.050.637,26 atau senilai Rp90,05 juta. "Dicoba itu didikusikan apa sudah pantas dengan 30 persen? Atau harus masih ditambah subsidinya, sehingga beban dari jemaah lebih kurang. Itu yang penting proporsional lah yang dilakukan melalui DPR," tutur Ma'ruf. Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai bahwa biaya haji itu normalnya Rp95 juta. "Normalnya itu yang harus dibayar secara full (penuh) Rp 95 juta. Tapi realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp48 juta, kekurangannya itu disubsidi BPKH, subsidi oleh negara," kata Anwar dalam kesempatan yang sama. "Jadi sebenarnya jemaah haji Indonesia ini mendapat subsidi pemerintah melalui BPKH. Dari dana jemaah haji sendiri yang dikumpuli," tambah dia. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X