Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan ulang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ 2024 menjadi Rp 94,3 juta .
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, di Jakarta,Rabu (22/11/2023) menjelaskan adanya perbaikan usulan BPIH 2024 tersebut ikut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan. "Berdasarkan kajian yang kami lakukan BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp 94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek," ujarnya.
Rinciannya adalah biaya penerbangan pulang pergi menjadi Rp 33 juta, living cost tidak ada perubahan atau tetap Rp 23,8 juta. Dari total biaya haji tersebut, seharusnya pemerintah akan menyubsidi sebesar 45%, sementara beban jemaah 55%. Namun kabar terbaru, BPKH meminta agar beban subsidi dikurangi menjadi 40%.
Oleh karena itu Komisi VIII DPR terus mendesak pemerintah menurunkan biaya haji 2024. Kabar terbaru, DPR dan pemerintah sudah hampir menyepakati biaya haji 2024 di angka Rp 93 jutaan.
Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis mengatakan pihaknya telah membahas biaya haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholder terkait. John mengatakan DPR juga telah menyisir seluruh komponen agar biaya haji 2024 dapat terjangkau.
"Kami sudah melakukan beberapa pertemuan, kita menyisir seluruh komponen-komponen sehingga biaya ibadah perjalanan haji itu dapat terjangkau. Dan lagi kita ketahui kan ada penambahan kuota hasil dari kunjungan Pak Presiden di Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah. Tentu ini ada korelasinya dengan nilai manfaat BPKH," ujar John . (Ati)