TikTok Shop Tidak Ditutup, Hanya Ditata

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2023 | 06:30 WIB

Krjogja.com - JAKARTA - TikTok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali. Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.

“Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada,” kata Isy.

Baca Juga: Rektor-Rektor Kampus DIY Deklarasikan Netralitas Pemilu

Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.

Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.

Baca Juga: Berikut Lima Seruan Para Rektor Wujudkan Pemilu Netral

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia. Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS.

Namun penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.

“Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya,” katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X