Krjogja.com - JAKARTA - Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, kini tidak bisa lagi Pimpin Rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya, dilaporkan masih terus memimpin rapat, meski berstatus tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Joko Widodo setelah melakukan perjalanan dari Papua dan Kalimantan, tiba di Jakarta resmi menandatangani pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.
Baca Juga: Ciptakan Game Berantas Korupsi, Mahasiswa Unnes Raih Penghargaan KPK
Sebelumnya, Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Kata Johan Budi soal Peluang Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Lagi Sebagaimana diketahui, saat ini Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Pertama di Yogya, Gus Iqdam Jadikan Sukses Soimah Inspirasi ST Nyell, Ini Alasannya
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. (*)