Krjogja.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK, Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang. Sebelumnya Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Firli Bahuri teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Gempa Bumi Dua Kali Guncang Gunungkidul Hari Ini
Dalam keterangan tersebut, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (*)