Gus Yahya: Khofifah Harus non-Aktif dari Ketum Muslimat NU Jika Resmi Masuk Tim Pemenangan

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 06:37 WIB
Khofifah Indar Parawansa (IG Khofifah. I'd)
Khofifah Indar Parawansa (IG Khofifah. I'd)

Krjogja. Com -JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) jika memang secara resmi telah terdaftar dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," katanya saat Konferensi Pers usai menerima Menkominfo Budi Arie Setiadi di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Gus Yahya dalam jumpa pers menjelaskan agar Khofifah non aktif dari Ketum Muslimat NU jika menjadi tim pemenangan Capres (foto: istimewa)

"Sesuai janji saya, sepulang umrah saya sampaikan saya dukung Paslon nomor urut 2," katanya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Sembari Nugas di Jogja yang Murah Meriah

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.

Parameter NU, kata Gus Yahya, jelas. Secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X