Hampir 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo Reforma Agraria Mandek

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:50 WIB
Sawah di atas lahan bengkok desa. (Foto : Abdul Alim)
Sawah di atas lahan bengkok desa. (Foto : Abdul Alim)


Krjogja.com - Kurang dari 1 tahun lagi masa kepemimpinan Joko Widodo selaku Presiden berakhir, hanya saja masih menyisakan banyak sekali persoalan agraria yang belum di selesaikan dengan baik dan itu bisa menjadi "bom waktu" sebagai Konflik Agraria yang merugikan masyarakat.

Demikian Muhammad Akhiri, S.H., M.H. Direktur Eksekutif Lembaga Agraria & Hubungan Industrial (LAGRIAL) dalam siaran persnya, Sabtu (20/1/2024). Menurutnya, konflik Agraria terjadi di seluruh sektor mulai dari perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, pembangunan infrastruktur, pengembangan industri serta pengembangan properti.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Nih Koleksi Terbatas dari MLB Indonesia

" Konflik Agraria merupakan kasus paling banyak diadukan kepada Komnas HAM RI, laporan tersebut banyak karena kebijakan pemerintah dan tata kelola agraria yang buruk. Pemerintah belum mampu menyelesaikan konflik agraria di masyarakat dengan baik dan bijak. Hal tersebut bisa tergambarkan dengan beberapa kasus seperti Rempang dan Wadas yang masih menyisakan "luka" di masyarakat sampai saat ini," ungkapnya.

Muhammad Akhiri, S.H., M.H menjelaskan reforma Agraria yang di lakukan pemerintah masih terbatas sertifikasi tanah yang tidak bermasalah yang merupakan kewajiban negara sebagai layanan administrasi biasa, yang memang diperlukan masyarakat tetapi belum menyelesaikan esensi seperti ketimpangan lahan dan keadilan agraria yang di utamakan.

Baca Juga: DPD Gerindra DIY Terima Aspirasi, Aliansi Mahasiswa Kawal Rakyat


Salah satu penyebab utama tingginya angka konflik agraria yaitu adanya pemberian izin-izin konsesi skala besar kepada perusahaan - perusahaan swasta maupun Penerbitan dan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak transparan hingga berdampak pada gesekan / benturan di masyarakat yang berdampingan wilayah tersebut.

Implikasi langsung dari pelaksanaan reforma agraria seharusnya adalah pemerintah dapat menyelesaikan konflik agraria secara langsung di lapangan dan menurunnya letusan konflik yang terjadi hingga tidak menimbulkan "trauma" di masyarakat. Reforma Agraria saat ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti masyarakat adat, petani, nelayan yang mengalami konflik agraria.

Baca Juga: Kim Bong Jin Absen Saat PSIM Dijamu Persiraja, Kas Hartadi Siapkan Pengganti

Selanjutnya, Pemerintah dalam Reforma Agraria tidak serius untuk melakukan pemenuhan hak masyarakat adat yang telah di amanatkan dalam konstitusi, yang mana sampai saat ini tidak ada langkah konkrit pemerintahan presiden joko widodo (Eksekutif) mendorong DPR RI (Legislatif) untuk megesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU, padahal UU Masyarakat Adat sangatlah penting sebagai wujud kepedulian negara dalam menjaga eksistensi dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat.(ati)

 

*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X