KRjogja.com - Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video presiden Jokowi tengah memberikan pernyataan yang mengandung kontroversial. Pasalnya Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden berhak ikut berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024.
Jokowi kembali memberikan pernyataan bahwa pejabat negara boleh saja ikut berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan izin cuti.
Para netizen ikut berkomentar atas pernyataan Jokowi yang menimbulkan multitafsir bagi pendengarnya.
Kemudian Jokowi akhirnya buka suara serta menjelaskan maksud pernyataan sebelumnya dalam halaman YouTube Sekretariat Presiden (26/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut isi pasal yang dikutip Jokowi dalam pernyataan kontroversialnya:
Pasal 299:
1. Menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik berhak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye. Apalagi yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
c. Pelaksana kampanye yang sudah dijabarkan oleh KPU.
Kemudian Jokowi menerangkan kembali dalam pasal 281 yang isinya sebagai berikut:
1. Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, wakil Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
2. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalani cuti diluar tanggungan negara.
4. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri, meskipun sudah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Demikianlah pasal yang dikutip pada pernyataan kontroversial Jokowi. Hanya saja dalam pasal terakhir tersebut tidak dikutip dalam pernyataannya.