KRjogja.com - JAKARTA - Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar skandal pungli yang terjadi di rutan KPK menemukan fakta mengejutkan. Dalam kasus tersebut, hampir semua tahanan KPK terlibat dalam skandal itu.
"Bisa dikatakan 90 persen memberikan (pungli)", kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Koar-koar Pilpres Satu Putaran, Cek Syaratnya
Uang tersebut diberikan dari tahanan KPK yang diakomodir oleh salah seorang tahanan yang dianggap dituakan atau disebut sebagai 'korting'. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun non-tunai.
"Berdasar pengakuan mereka, bahkan banyak penyerahannya itu secara tunai, tapi jumlah sementara itu adalah lebih dari Rp6 miliar yang diterima 90 orang yang telah dijatuhi sanksi," beber Albertina.
Baca Juga: Paman Usman Jadi Ketua MK Lagi, Benarkah?
Namun demikian, masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih. Mereka adalah orang-orang yang hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
"Yang enggak ngasih ada, karena enggak semuanya mampu, misalnya yg cuma ajudan, pegawai outsourcing dan lain-lain," ujar dia.(*)