Belum Ada Keppres Perpindahan ke IKN, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 05:14 WIB
Pasukan TNI dalam sebuah latihan di silang monas Jakarta.
Pasukan TNI dalam sebuah latihan di silang monas Jakarta.

KRjogja.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dini menjelaskan bahwa UU IKN memiliki ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39. Menurut Pasal tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.

Dini menambahkan bahwa penerbitan keputusan presiden tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadan 1445 H, Ini Kata Wapres

"Dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," ungkap Dini.

Aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan seluruh undang-undangnya," jelas Dini.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Menghadapi Vietnam

Dini juga menekankan bahwa pemerintah akan mengatur timing yang tepat agar tidak terjadi kesenjangan waktu yang terlalu lama antara penerbitan keputusan presiden mengenai IKN dan penerbitan UU DKJ. Hal ini bertujuan agar segala hal dapat berjalan dengan tertib dan teratur.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X