Krjogja.com - Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mencatat perputaran uang pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK mencapai Rp 6,3 Miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap nilai tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari rentang waktu 2019 sampai dengan 2023.
"Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, para tersangka menawarkan bermacam keistimewaan bagi tahanan yang rutin membayar pungli. Salah satunya berupa pemberian informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar dia.
Asep membeberkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.
"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta," ujar dia.
Asep merincikan, AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.
"Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari pelbagai latar belakang diantaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi. (*)