KRjogja.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas untuk menindak semua kendaraan khususnya bus yang menggunakan klakson tidak standar atau telolet.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan penindakan akan dilakukan sesuai surat telegram (ST) yang sudah dikeluarkan untuk penertiban kendaran.
"Dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram) ke seluruh jajaran untuk melakukan penindakan,” kata Slamet kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Melalui Pemanfaatan Social Commerce, Pemberdayaan UKM di Yogya Terus Didorong
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap klakson telolet akan sama seperti penindakan knalpot brong dengan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan terhadap kendaran-kendaraan yang melintas.
“Terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet.
Baca Juga: Denpom IV/5 Semarang Gelar Ramadan Bersama Warga
Meski demikian, Slamet menyampaikan dalam penindakan klakson telolet pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," imbuh dia.(*)