LKDI Minimalisir Korban Kejahatan Dunia Digital

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:45 WIB
Direktur Eksekutif LKDI-Kholiq Basmallah sedang berbicara kepada jajaran team Lembaga Konsumen Digital Indonesia (Rini Suryati)
Direktur Eksekutif LKDI-Kholiq Basmallah sedang berbicara kepada jajaran team Lembaga Konsumen Digital Indonesia (Rini Suryati)


Krjogja.com - Jakarta - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu edukasi, mitigasi, dan advokasi bagi masyarakat guna meminalisir potensi korban kejahatan dunia digital

Demikian Direktur Eksekutif LKDI-Kholiq Basmallah sedang berbicara kepada jajaran team Lembaga Konsumen Digital Indonesia-LKDI tentang persiapan program kerja LKDI terkait berbagai persoalan digital di Indonesia. Di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: PSS Tingkatkan Performa Pemain di Jeda Internasional, Tak Boleh Tergelincir di Lima Sisa Laga

Di satu sisi, fasilitas ini memberikan berbagai macam kemudahan. Baca Juga Waspada Modus Kejahatan Digital Typosquatting Namun di sisi lain, sekaligus membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.

Sebuah situasi yang perlu disikapi secara hati-hati. Teknologi informasi yang melaju kian pesat mempersembahkan berbagai kemudahan bagi manusia. Iming-iming kemudahan itu pun membuat masyarakat berbondong-bondong bermigrasi dari dunia nyata ke ruang digital.

"Manusia ini menjadi sasaran empuk tindak kejahatan, mulai dari penipuan, perundungan, hingga perampokan," ujarnya.

Baca Juga: Makna Perbedaan Peci, Kopiah, Sorban dan Blangkon saat Sholat di Bulan Ramadan

Ketertarikan orang pada dunia maya ini tak lepas dari fasilitas yang disediakan oleh ruang digital. Fasilitas itu berupa kemudahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendasar manusia.

Berbagai jenis data identitas mulai dari KTP, kartu keluarga (KK), ijazah, bahkan sidik jari dan identifikasi wajah masuk di dunia digital yang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Dia menyebut, para pelaku kejahatan digital pun leluasa melakukan berbagai jenis kejahatan daring seperti phising, spoofing, cracking, penipuan one time password (OTP), pemalsuan identitas, ransomware, peretasan surat elektronik (email) dan situs.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Bantul Tempati Gedung Baru

Selanjutnya injeksi SQL, carding, penyebaran konten ilegal, cyber bullying, duplikasi situs, kejahatan skimming, investasi bodong, pinjaman online (pinjol), sampai judi online. Oleh karena itu, LKDI dibentuk untuk membantu meminalisir potensi korban kejahatan dunia digital yang rawan terjadi. (Ati)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X