Dana Desa Sudah Bisa Digunakan Penanggulangan Bencana

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 10:58 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)


KRjogja.com - JAKARTA - Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyatakan, mulai 2024 anggaran dana desa sudah bisa digunakan untuk penanggulangan bencana. Hal itu untuk mempercepat proses penanggulangan bencana di tingkat desa.

"Pemerintah memang sudah mengantisipasi itu misalnya di dalam dana desa itu bisa digunakan untuk kebencanaan mulai 2024 itu bisa digunakan. Dulu tidak," ujar Sorni dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Dia menerangkan, kebijakan itu diambil untuk meminimalisasi keterlambatan penanganan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kata dia, pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan.

Baca Juga: FAS #10 Masjid Al Furqon, Didik Anak Berlomba dalam Kebaikan

Sorni meminta pemerintah desa tidak ragu lagi menggunakan dana desa untuk penanggulangan bencana. Menurut dia, penanganan yang cepat sangat penting selain untuk meminimalisasi dampak bencana juga mencegah lahirnya masalah kemiskinan ekstrem baru.

"Kan dana desa sudah ada, bisa digunakan oleh kepala desa dan aparatur desa untuk membantu yang miskin. Itu yang sudah dilakukan," terang dia.

Dia menjelaskan, pembahasan mengenai penyertaan penanggulangan bencana dalam petunjuk teknis (Juknis) Dana Desa masih terus dilakukan. Pemerintah masih mempertimbangkan antara menjadikan hal tersebut sebagai sesuatu yang wajib atau memberi keleluasaan.

Baca Juga: Ketum PBVSI Bocorkan Alasan Pilih Jogja Jadi Pembuka Proliga 2024

"Tapi di 2024 itu ruang-ruang itu sudah terbuka. Jadi pemerintah desa sudah tidak khawatir menggunakan dana desa untuk kebencanaan," tutur dia.

Sorni memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukkannya. Setiap tahun pemerintah selalu mengeluarkan Juknis terkait peruntukkan dana desa.

Baca Juga: Membanggakan! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia Yang Masuk Daftar Brand Finance Global 500

"Kita di Kemenko PMK selalu mengawasi penggunaan dana desa ini bersama-sama dengan Kemendes dan Kemendagri karena dua komponen ini ada di desa yang notabene kementerian teknis yang menangani desa," kata Sorni.(Ati)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X