Kemasan AMDK Beragam? Mana Yang Paling Aman?

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 12:15 WIB
 
KRjogja.com, JAKARTA - Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi  masyarakat. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti Polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.
 
Ketiga kemasan ini menjadi wadah yang umum dipakai produsen AMDK. Alasannya, ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
 
"Kemasan AMDK apapun yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Karena baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," kata Pakar Industri Plastik, Wiyu Wahono di Jakarta, Rabu (27/3).
 
Konsultan industri plastik di Jerman itu mengungkapkan, seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 86 tahun 2019. Regulasi itu mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal. Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan. Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
 
"Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi. Bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi," terangnya.
 
Menurutnya, setiap kemasan AMDK harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
 
"Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," jelasnya.
 
Ditambahkannya, bermacam regulasi dibuat untuk menjamin keamanan pangan. Setiap produsen AMDK tentu menerapkan praktik produksi yang ketat dan higienis. Bahkan menurut studi yang diterbitkan dalam 'Journal of Food Protection' standar kebersihan yang tinggi selama proses produksi dapat meminimalkan risiko kontaminasi mikroorganisme dan bahan berbahaya pada kemasan.
 
"Industri AMDK secara rutin melakukan pengujian kualitas pada kemasan mereka. Pengujian ini mencakup ketahanan terhadap tekanan, ketahanan terhadap suhu ekstrem, dan pengujian lainnya. Data dari The International Bottled Water Association (IBWA) menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen AMDK mematuhi atau melebihi standar yang ditetapkan," tambahnya.
 
Wiyu menjelaskan, dibutuhkan banyak sekali konsumsi air yang sudah terpapar zat pembentuk plastik AMDK agar memberikan dampak kesehatan bagi tubuh. Dosen ilmu plastik di universitas Jerman itu melanjutkan, hal tersebut juga telah menjadi perhatian seluruh badan kesehatan dunia sehingga menetapkan ambang batas aman.
 
Secara keseluruhan galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK lantaran bisa digunakan berulang kali. Hal ini membuat galon guna ulang biru lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai. Galon PC juga lebih fleksibel, sehingga lebih tahan dari risiko pecah/retak.
 
'Kemasan PC juga lebih tahan gores dan benturan sehingga tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat celcius. Dengan penyikatan menggunakan sikat plastik tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaan kemasan. Begitu juga dengan galon PET yang dapat dipakai ulang. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET guna ulang tidak menyumbang jumlah sampah ke lingkungan," jelasnya.
 
Sementara, saat ini masyarakat tengah ditakut-takuti dengan isu BPA dalam galon guna ulang biru. BPOM bahkan ingin membuat aturan label bebas BPA pada kemasan galon. BPA dalam galon PC diisukan dapat berdampak pada kesehatan manusia. Anehnya, aturan tersebut hanya menyasar galon saja. Padahal, BPA juga dipakai pada banyak kemasan pangan kaleng untuk menjaga agar tidak korosi atau karat sehingga membuat makanan tercemar.
 
Sedangkan peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, Nugraha Edhi Suyatma mengungkapkan International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia.
 
Berangkat dari data WHO, otoritas keamanan pangan Amerika Serikat (FDA) juga mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus. Artinya, isu BPA ini dilontarkan untuk menjatuhkan produk tertentu.
 
Sementara itu pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait melihat bahwa isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Pasalnya, hal tersebut hanya menyasar pada satu kemasan pangan, yakni galon guna ulang.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu pun meminta pemerintah dalam hal ini BPOM tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon guna ulang. Terlebih bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra alias ambigu. (Ria)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X