Ternyata Ada 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Photo Author
- Jumat, 5 April 2024 | 06:11 WIB
KPK
KPK

KRjogja.com - JAKARTA - Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ada ribuan Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2024 kemarin.

"KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan.

Baca Juga: Komisi X DPR dan Kemendikbudristek Bentuk Tim Kerja Pengembalian Manuskrip Milik Sultan HB II Peristiwa Geger Sepehi

Sementara di bidang Legislatif ada 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," ucap Ipi.

Namun demikian, KPK mencatat untuk penyelenggara negara pada periode 2023 telah menerima 392.772 atau berkisar 96.54% laporan LHKPN dari 406.844 penyelenggara negara.

"Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%," ucap Ipi.

Baca Juga: Lulusan Ma’had Aly Bisa Daftar CNPS, Gus Hilmy Apresiasi Kebijakan Menag RI

Hingga 3 April 2024, Ipi mengungkapkan total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X