Mendag Cabut Aturan Hambat Barang PMI Masuk Indonesia

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 23:10 WIB
ilustrasi pekerja migran indonesia (istimewa)
ilustrasi pekerja migran indonesia (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Tak Ada Batasan Jenis

Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.

"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah," bebernya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal. Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.

"Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh," tegas Zulkifli Hasan.

Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Yakni, sebesar USD 1.500 per tahun.

"Tapi, dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI," ujar Benny. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X