Kemenag Cairkan Rp 200 Miliar PIP dan BOS Pesantren Tahap I

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 16:10 WIB
Santri di Pondok Ponpes Mardhotullah Al Islamy dibekali ilmu keterampilan yang didapat dari program KSTM
Santri di Pondok Ponpes Mardhotullah Al Islamy dibekali ilmu keterampilan yang didapat dari program KSTM


Krjogja.com - Jakarta - Berita menggembirakan bagi Pondok Pesantren bahwa Kemenag telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahun Anggaran 2024 untuk Pesantren Tahap I.

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal,” kata Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2024)

Kementerian Agama telah menganggarkan dan menyalurkan dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebesar 340,5 Milyar. Untuk tahap satu telah dicairkan sebesar 50%-nya. Dana BOS tersebut terdistribusi Rp. 28.017.790.000 untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp. 178.970.890.000 untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp. 133.511.840.000 untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut. Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal sesuai ketentuan. “Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,”
ujarnya.

Waryono juga menginformasikan bahwa selain Kemenag telah mencairkan dana BOS Pesantren, juga telah menyalurkan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar 50 Milyar.

Anis Masykhur, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren jika BOS Pesantren ini disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS). Sedangkan PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH).

Program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. Sedangkan PIP bertujuan untuk membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji. (ati)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X