KRjogja.com - JAKARTA - Penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal-UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai.
Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Abdul Haris.
Baca Juga: 70 Atlet Ikuti Kejurnas Karate Full Contact di Yogyakarta
“Asas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” terang Abdul usai menghadiri wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Yarsi di Jakarta, Sabtu (27/4/2024)
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus dapat menetapkan beberapa kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan ketentuan paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah Tunggal (BKT) per semesternya. Ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan kelompok UKT ini bertujuan memberi akses pendidikan tinggi secara berkeadilan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca Juga: Pentas Budaya Kontemplasi Mahakarya Caping Kalo Kudus, Gelar Tari Cahya Nojorono Karya Nini Thowok
Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) mendesak rektorat perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengevaluasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 bagi mahasiswa baru. Hal itu karena UKT tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya telah mencoba menghimpun segala keresahan mahasiswa terkait UKT Unsoed 2024.
Dia mencontohkan UKT golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 14,5 juta, Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp 3 juta menjadi Rp 13 juta, dan Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai Rp 10 juta menjadi Rp 52 juta. (*)