KRjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) , Budi Gunadi Sadikin, menegaskan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan selama tahun 2023. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menkes Budi memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang ada sekarang tetap berlaku sama selama 2024.
"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," Demikian
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin,di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Budi mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024," ucap Budi.
Budi kemudian menjelaskan terkait sistem kelas BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) sesuai Perpres tersebut, baru berlaku pada Juni 2025. Menurutnya, tujuan KRIS adalah untuk meningkatkan standar minimum pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Perubahan kamar di rumah sakit yang sebelumnya berisi sampai 8 orang kini maksimal 4 orang
"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat," jelas Menkes.
Ia melanjutkan, sistem KRIS juga akan menjadikan fasilitas semakin lengkap seperti kamar mandi, tirai pemisah dan lainnya. Dengan begitu, kata Budi, privatisasi pasien bisa terjaga dengan sistem tersebut.
"Sekarang ada privasinya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ungkap Budi.
Sedangkan perubahan skema kelas BPJS menjadi KRIS bukan untuk kepentingan rumah sakitnya, tapi demi rakyat Indonesia.
"Intinya teman-teman mesti tahu, ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat, nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik," tandasnya. (Ati)