Menkominfo Mengaku Belum Terima Draf Resmi Revisi UU Penyiaran

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 22:35 WIB
Menkominfo Budi Arie (Dok.)
Menkominfo Budi Arie (Dok.)


Krjogja.com Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara belum menerima draf Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

"Pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara," kata Budi, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).

Sehingga, dia mengaku bingung jika diminta tanggapan perihal polemik revisi UU Penyiaran. Sebab, Budi pun belum menerima draf resmi dari DPR.

"Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya," ujar dia.

"Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur belum ada draf resmi, kecuali sudah ada draf resmi baru pemerintah memutuskan sikap," sambungnya.

Namun, Budi menegaskan, bahwa prinsip pemerintah akan selalu mengedepankan kemerdekaan pers dan kebebasan bersuara.

"Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara itu aja dulu dari kami," imbuh dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X