Krjogja.com - Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai.
Potensi kerugian diprediksi Rp 1,7 miliar dari 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hal itu ditemukan saat Kemendag melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg (subsidi).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sebelumnya pun telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024) seperti dikutip dari keterangan resmi.
Zulkifli yang juga Ketua Umum PAN ini mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 1,7 miliar. Namun, angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
"Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun,” tutur dia. (*)