Mengenal Hari Menentang Pekerja Anak yang Diperingati Tiap Tanggal 12 Juni

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi: Stop Pekerja Anak Sejumlah anak menari tari Saman saat acara "Stop Pekerja Anak" di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/8/2017) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi: Stop Pekerja Anak Sejumlah anak menari tari Saman saat acara "Stop Pekerja Anak" di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/8/2017) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Krjogja.com - JAKARTA - Peringatan Hari Menentang Pekerja Anak jatuh setiap tanggal 12 Juni. Tahun ini, peringatan tersebut sejalan dengan tujuan SDGs yang mencakup pembaruan komitmen global untuk mengakhiri pekerja anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyatakan, melalui peringatan ini, semua pihak bersama menyerukan untuk terus mengambil langkah memberantas kerja paksa pada anak, mengakhiri perbudakan modern dan perdagangan manusia.

"Khususnya yang menyasar pada anak, menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta pengabaian hak-hak anak, dan mengakhiri pekerja anak dalam segala bentuknya pada tahun 2025," katanya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024 mengambil "Akhiri Pekerja Anak!". Peringatan tahun ini, lanjutnya, juga difokuskan sebagai perayaan 25 tahun diadopsinya Konvensi 182 tahun 1999 tentang Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, sekaligus Konvensi Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Baca Juga: Jateng bagian selatan masih berpotensi terjadi hujan disertai petir, waspadalah!

Melalui peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024, kata Nahar, pemerintah terus melengkapi regulasi terkait upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak.

Menurut dia, semua pihak perlu terus berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual dalam praktik pekerja anak, termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk lainnya, juga mewaspadai pelibatan anak dalam bisnis pornografi dan perdagangan anak.

"Jika menemukan anak-anak yang bekerja atau dipekerjakan seseorang, berada dalam situasi berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan jiwanya, serta tidak bersekolah dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, mohon dapat segera melaporkan ke call center 129," ucap Nahar.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X