Subardi Usul RUU Paten Permudah Pengajuan Paten

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 09:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi (istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi (istimewa)


Krjogja.com Jakarta Panitia Khusus DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan Ham untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten).

Anggota Pansus RUU Paten dari Fraksi NasDem Subardi berharap kemudahan layanan pengajuan Paten dan perlindungan hak Paten. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI itu, negara perlu merespon kecepatan teknologi yang menghasilkan banyak invensi (karya/produk) domestik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Dorong Inovasi Layanan Keuangan dan Teknologi, Bank Muamalat dan Telkomsel Jalin Kerja Sama Strategis

“Fraksi NasDem ingin UU Paten yang baru memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian dalam pendaftaran hak paten sekaligus perlindungannya. Kita butuh layanan hak paten yang lebih praktis,” kata Subardi usai Raker di ruang Pansus DPR, Senin (24/6/2024).

Subardi juga mengatakan, kemudahan layanan Paten akan berdampak pada ekonomi. Setiap invensi atau karya yang diajukan untuk mendapatkan hak Paten akan ada nilai ekonomi yang meningkat. Apabila Paten tersebut menarik minat pasar, maka hukum ekonomi berlaku. Lisensi Paten tersebut akan memberikan keuntungan komersil bagi peneliti dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Baca Juga: FEB - UAD adakan International Market Week

“Saat era pandemi, temuan teknologi yang dipatenkan di bidang farmasi itu banyak sekali. Mulai dari vaksin, obat-obatan, suplemen. Belum lagi bidang lainnya, misalnya otomotif, telekomunikasi, program komputer, industri kreatif, dll. Kita butuh penyesuaian aturan paten yang berpihak pada peneliti dan masyarakat luas,” tambah legislator asal Yogyakarta itu.

RUU Paten merupakan inisiatif Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024. Menurut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya di bidang kekayaan intelektual.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," ungkap Yasonna.

Baca Juga: FEB - UAD adakan International Market Week

Poin-poin yang akan dibahas dalam RUU Paten mencakup definisi invensi dan batas waktu permohonan invensi. Perluasan definisi invensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0.

Dari hasil Raker ini, diputuskan bahwa RUU Paten disetujui oleh seluruh fraksi dan dapat dilanjutkan pada rapat pembahasan selanjutnya. RUU Paten yang saat ini dibahas merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X