Ternyata 400 ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

KRjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 400 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

"Tinggal 400.000 mungkin yang belum selesai kami padankan, dan InsyaAllah tetap terus akan kami jalankan pemadananya," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2024, di GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo mengatakan, meskipun saat inu sistem administrasi NIK-NPWP yang baru belum digunakan, melainkan akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK, untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini telah DJP buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: PSTI Latihan di Gunungkidul, Bentuk Regenerasi dan Karakter Qur’ani

"16 layanan sudah kami buka pada sempatan sampai dengan hari ini, mungkin ada beberapa layanan yang akan kami rilis sampai dengan akhir Juli 2024 ini," ujarnya.

Adapun Suryo memastikan pada Agustus mendatang seluruh layanan sistem administrasi terkait penggunaan NPWP baru yakni NPWP 16 digit bisa digunakan.

"InsyaAllah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru InsyaAllah tahun ini dapat kita jalankan," ujarnya.

Diketahui, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Artinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) tidak dapat dipakai, karena batasnya hanya hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: KRI Dewaruci, Kapal Legendaris Pencetak Pelaut Tangguh Indonesia

Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Maka dengan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Disisi lain, DJP memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X